Pihak kepolisian secara rutin melakukan razia kendaraan resmi untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor. Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar peraturan bisa diberikan surat tilang berwarna biru atau merah.
Sayangnya, belum semua pengguna kendaraan bermotor paham dengan perbedaan kedua warna surat tilang tersebut. Sehingga pelanggar hanya menerima surat tilang tanpa mengetahui makna dari warna surat tilang.
Lantas apa saja perbedaan dari surat tilang warna dan biru? Berikut ulasannya dilansir laman resmi Wuling Indonesia.
Pelanggar yang mendapatkan surat tilang biru menandakan mereka mengakui kesalahan saat terjaring operasi razia kendaraan.
Misalkan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, lalu mengakui kesalahan. Polisi pun akan memberikan surat tilang biru. Contoh lainnya, pelanggar sedang terburu-buru sehingga meminta surat tilang warna biru agar bisa membayarkan denda.
Pelanggar yang mendapatkan surat tilang biru dapat langsung membayarkan denda tilang melalui sistem e-Tilang.
Sementara itu, surat tilang diberikan kepada pelanggar tidak merasa bersalah dan memberikan argumen saat proses penilangan. Pelanggar yang mendapatkan surat tilang berwarna merah bisa menyampaikan pendapatnya saat sidang tilang dilaksanakan. Besaran denda yang dibayarkan akan ditentukan ketika sidang tilang.

