Planet Ban berpartisipasi dan mendukung acara Demo Day yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop UKM), Senin (25/3).
Kemenkop UKM bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) untuk memperkuat pengembangan usaha knalpot yang diproduksi oleh pihak ketiga selain pabrikan asli (aftermarket) yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan yang berlaku terkait emisi gas buang. Standardisasi industri knalpot ini dilakukan untuk mendukung perkembangan industri kreatif otomotif serta menjaga kendaraan yang dimodifikasi tetap memenuhi ambang batas kebisingan dan emisi gas buang yang berlaku.
Hasil Uji Emisi yang Dilakukan Planet Ban
Planet Ban melakukan uji emisi ke sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot aftermarket. Dari hasil uji emisi yang dilakukan, diketahui bahwa 100% sepeda motor yang diuji emisi memiliki tingkat emisi gas buang kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan saat ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dimana Motor 4 tak dengan tahun produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal sebesar 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
“Seiring memburuknya krisis iklim, Planet Ban melihat seluruh pemangku kepentingan industri otomotif di Indonesia perlu bergerak bersama-sama dalam mengurangi dampak negatif bagi lingkungan. Tidak hanya menerapkan inisiatif ramah lingkungan pada kegiatan operasional perusahaan, Planet Ban juga bekerjasama dengan pihak ketiga yang memberikan dampak positif terhadap lingkungan dalam skala yang lebih luas. Planet Ban ingin mempertegas komitmen perusahaan untuk bekerjasama dengan semua pihak guna mewujudkan industri otomotif berkelanjutan,” ungkap Deden Hendra Shakti selaku Chief Operating Officer Planet Ban.

