Kemenperin menginisiasi terbitnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Industri Kendaraan Modifikasi dan telah disusun Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Industri Modifikasi. Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri modifikasi di tanah air.
“Hal ini diperlukan untuk meningkatkan kompetensi SDM industri modifikasi yang kompeten, baik aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan tugasnya,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier dalam keterangan resmi.
Kemenperin ingin asosiasi industri modifikasi NMAA menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk jasa industri modifikasi kendaraan bermotor, dan menjadi wadah bagi pelaku usaha bengkel konversi kendaraan listrik untuk mendukung program Indonesia Bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.
“Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Bapak Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, bahwa kami juga memberikan tantangan kepada para modifikator untuk mendukung terciptanya kendaraan yang rendah emisi atau berbasis electric vehicle. Hal ini menjadi wujud nyata dalam mengakselerasi penurunan emisi gas rumah kaca,” tuturnya.
Target ini perlu didukung oleh para modifikator lokal di ajang tingkat internasional seperti Osaka Auto Messe 2024. Pameran ini menjadi platform yang tepat untuk menampilkan hasil karya para pegiat modifikasi dan aftermarket Indonesia sejak tahun 2018.

                        