Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan yang diatur dalam Pasal 24 ayat 2 terkait kewenangan khusus di bidang perhubungan.
Merujuk laman dprd-dkijakartaprov.go.id, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Taufik Zoelkifli, menyampaikan bahwa Pemprov DKJ memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan ini. Namun, implementasinya membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari UU DKJ.
Menurut dia, langkah terpenting yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan seluruh pihak terkait dan warga terdampak.
Sehingga kebijakan bisa diterima serta tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. “Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta dan masyarakat,” ujar Taufik Zoelkifli saat dihubungi, Selasa (7/5).
Harapan Pembatasan Usia dan Jumlah Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Ia berharap, kebijakan itu bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan pribadi.
“Mengurangi kemacetan, jadi bagaimana supaya masyarakat sebanyak-banyaknya menggunakan transportasi publik, sehingga jumlah kendaraan pribadi dikurangi,” tandas Taufik Zoelkifli.

