Mobil Listrik Mungil Microline LiteMobil Listrik Mungil Microline Lite Tak Perlu SIM

Dibutuhkan SIM atau Surat Izin Mengemudi untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia, SIM adalah dokumen resmi yang memberikan Anda legalitas untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

Namun, tak semua kendaraan membutuhkan SIM untuk digunakan di jalan. Salah satunya adalah mobil listrik mungil Microline Lite yang dirancang untuk memenuhi regulasi agar bisa digunakan pengemudi berusia setidaknya 14 tahun.

Dilansir Carscoops, versi standar Microline dilengkapi motor elektrik bertenaga 17 hp dengan kecepatan puncak 90 km per jam, sedangkan varian Lite yang baru diluncurkan di Geneva Motor Show memiliki tenaga 12 hp dengan kecepatan maksimal 40 km per jam. Kecepatan tersebut memenuhi regulasi L6e quadricycle.

Memenuhi regulasi tersebut artinya remaja bisa menggunakannya, namun batas minimal umur berbeda tergantung dari negaranya. Prancis dan Italia minimal 14 tahun, sedangkan Swedia, Jerman, Australia, dan Spanyol minimal 15 tahun, sementara mayoritas negara lain minimal 16 tahun.

Tak ada perbedaan visual yang berarti dari varian Lite dengan standar. Microline Lite ditawarkan dalam pilihan warna Venice Blue dan Berlin Anthracite.

Pilihan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Mungil Microline Lite

Microline Lite juga ditawarkan dalam dua pilihan kapasitas baterai, yaitu 5,5 kWh atau 11 kWh. Versi 5,5 kWh diklaim memiliki jarak tempuh hingga 100 km dengan durasi pengecasan dua jam untuk mengisi hingga 80 %. Sedangkan baterai 11 kWh diklaim bisa menempuh jarak hingga 228 km dengan durasi pengisian selama empat jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *