Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi C1 atau SIM C1 untuk sepeda motor dengan mesin 250 hingga 500cc. SIM C1 ini diluncurkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.
Acara peresmian SIM C1 turut dihadiri oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
Syarat Membuat SIM C1
Dilansir korlantas.polri.go.id, syarat memperoleh SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa setidaknya selama satu tahun. Nantinya, Korlantas akan memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk sepeda motor berkapasitas 500 cc ke atas.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (27/5/2024).
Kakorlantas menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 sudah berlaku di seluruh Indonesia. Pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri. Alasan Kakorlantas baru menerbitkan SIM C1 adalah memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ pungkasnya.

