PT Pertamina (Persero) membantah tuduhan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dioplos jadi Pertamax. Perusahaan memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Dilansir Antara, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa narasi mengenai oplosan tidak sesuai dengan pernyataan dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan pemaparan yang disampaikan oleh Kejaksaan.
Fadjar menjelaskan bahwa permasalahan yang disoroti oleh Kejaksaan Agung bukanlah pencampuran Pertalite menjadi Pertamax, melainkan terkait pembelian BBM dengan nilai oktan (RON) 90 dan 92. Dalam hal ini, RON 90 merupakan Pertalite, sementara RON 92 adalah Pertamax.
Ia juga memastikan bahwa produk Pertamax yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan. Pengawasan terhadap kesesuaian spesifikasi produk dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami pastikan produk yang diterima masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasinya,” ujar Fadjar.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai dugaan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax, yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian RON 90, tetapi mengklaimnya sebagai RON 92. RON 90 tersebut kemudian dicampur di storage atau depo untuk meningkatkan oktannya menjadi RON 92, yang menurut Kejaksaan Agung tidak diperbolehkan.
Namun, berdasarkan penjelasan Fadjar, permasalahan yang terjadi adalah klaim pembelian RON 90 sebagai RON 92, bukan pencampuran Pertalite dengan Pertamax. Ia menegaskan bahwa BBM yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax yang sesuai dengan spesifikasi.

