Memasang dekorasi lampu pada sekujur tubuh mobil untuk menyambut Natal terdengar seperti ide yang menarik. Namun, tindakan ini tidak disukai oleh pihak kepolisian. Baru-baru ini, Wyoming Highway Patrol mengingatkan bahwa penggunaan lampu Natal pada kendaraan adalah ilegal.
Dilansir Carscoops, dalam unggahan di media sosial, Wyoming Highway Patrol menyebutkan, “Tidak ada orang yang boleh mengendarai atau menggerakkan kendaraan apa pun … dengan lampu atau perangkat yang dapat menampilkan cahaya merah atau biru.” Meskipun aturan ini tampaknya hanya melarang lampu Natal dengan banyak warna, pihak berwenang juga tidak memperbolehkan penggunaan lampu putih sebagai alternatif.
Dampak Buruk Lampu Natal Tambahan pada Mobil
Lampu tambahan pada kendaraan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, meningkatkan waktu reaksi dan mengurangi kesempatan untuk merespons situasi darurat. Selain itu, lampu-lampu tersebut dapat membuat sulit bagi pengemudi lain untuk mengetahui kapan Anda sedang mengerem.
Bagi pengemudi di Wyoming yang mengabaikan aturan demi kesenangan liburan, mereka bisa dikenakan denda sebesar $100 atau Rp 1,6 jutaan. Namun, jika mereka memakai sabuk pengaman, denda ini dapat berkurang menjadi $90 atau Rp 1,4 jutaan.
Aturan serupa juga berlaku di tempat lain. Misalnya, di Massachusetts, dua pengemudi baru-baru ini dihentikan oleh polisi karena menghias kendaraan mereka dengan lampu Natal. Meski begitu, menurut laporan WBZ News, keduanya tidak dikenai tilang.

