Tak Punya SIM, Seorang Wanita Bikin Heboh karena Kena Tilang saat Naik Koper Listrik

Tak Punya SIM, Seorang Wanita Kena Tilang saat Naik Koper ListrikTak Punya SIM, Seorang Wanita Kena Tilang saat Naik Koper Listrik (Carscoops)

Kendaraan listrik ditawarkan dalam beragam bentuk unik, terkadang wujudnya di luar nalar. Tidak semua kendaraan listrik butuh SIM. Contohnya saja koper listrik yang biasanya digunakan di lingkungan bandara.

Dilansir Carscoops, polisi di Jepang melihat kendaraan listrik seperti sepeda motor berkapasitas 50cc. Ketika polisi melihat seorang wanita menggunakan koper listrik di trotoar, wanita tersebut dicegat akibat mengendarainya tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kejadian tersebut terjadi pada 13 Maret lalu, lalu koper yang digunakan adalah Airwheel SE3 Mobility Scooter. Pihak berwajib menyatakan koper tersebut punya kecepatan puncak 13 km/jam. Polisi pun mengatakan wanita tersebut tak akan ditindak jika memiliki SIM.

Pihak berwajib tidak menilang wanita tersebut hingga 25 Juni. Pada hari selanjutnya, polisi mengadakan press conference untuk mengumumkan aksi tilang dan menunjukkan koper tersebut.

“ Saya tidak mengenalinya sebagai kendaraan, dan saya berpikir tidak perlu SIM untuk menggunakannya, “ kata sang wanita menurut laporan StraitsTimes.

Sepeda Listrik Tidak Butuh SIM

Menariknya, Jepang tidak membutuhkan SIM untuk mengendarai kendaraan listrik lainnya seperti sepeda. Sepeda listrik bisa meluncur dengan kecepatan maksimal 20 km/jam.

Pada saat yang bersamaan, Japan Traffic Act menegaskan bahwa segala sesuatu yang tidak sesuai dengan standar, meskipun terlihat seperti skuter listrik, akan dianggap sebagai moped atau mobil dan membutuhkan SIM.

Mungkin menggunakan koper lalu ditilang terdengar seperti hal yang konyol. Ini bisa menjadi pembelajaran untuk mempelajari regulasi yang berlaku sebelum menggunakan kendaraan listrik dengan bentuk yang unik.

Khusus Remaja, Mobil Listrik Ini Bisa Digunakan Tanpa SIM

Mobil Listrik Mungil Microline Lite
Mobil Listrik Mungil Microline Lite Tak Perlu SIM

Dibutuhkan SIM atau Surat Izin Mengemudi untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia, SIM adalah dokumen resmi yang memberikan Anda legalitas untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

Namun, tak semua kendaraan membutuhkan SIM untuk digunakan di jalan. Salah satunya adalah mobil listrik mungil Microline Lite yang dirancang untuk memenuhi regulasi agar bisa digunakan pengemudi berusia setidaknya 14 tahun.

Dilansir Carscoops, versi standar Microline dilengkapi motor elektrik bertenaga 17 hp dengan kecepatan puncak 90 km per jam, sedangkan varian Lite yang baru diluncurkan di Geneva Motor Show memiliki tenaga 12 hp dengan kecepatan maksimal 40 km per jam. Kecepatan tersebut memenuhi regulasi L6e quadricycle.

Memenuhi regulasi tersebut artinya remaja bisa menggunakannya, namun batas minimal umur berbeda tergantung dari negaranya. Prancis dan Italia minimal 14 tahun, sedangkan Swedia, Jerman, Australia, dan Spanyol minimal 15 tahun, sementara mayoritas negara lain minimal 16 tahun.

Tak ada perbedaan visual yang berarti dari varian Lite dengan standar. Microline Lite ditawarkan dalam pilihan warna Venice Blue dan Berlin Anthracite.

Pilihan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Mungil Microline Lite

Microline Lite juga ditawarkan dalam dua pilihan kapasitas baterai, yaitu 5,5 kWh atau 11 kWh. Versi 5,5 kWh diklaim memiliki jarak tempuh hingga 100 km dengan durasi pengecasan dua jam untuk mengisi hingga 80 %. Sedangkan baterai 11 kWh diklaim bisa menempuh jarak hingga 228 km dengan durasi pengisian selama empat jam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *