UPPKB Dijadikan Rest Area Selama Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

UPPKB Dijadikan Rest Area Selama Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025UPPKB Dijadikan Rest Area Selama Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (dephub)

Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol. Kebijakan ini berlaku di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Binamarga. SKB tersebut berjudul Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024.

Pengalihfungsian UPPKB sebagai Rest Area

Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengalihfungsikan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di wilayah yang terdampak pembatasan operasional angkutan barang. Langkah ini bertujuan menyediakan fasilitas istirahat bagi pengguna jalan selama periode liburan.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan, menjelaskan bahwa sebanyak 49 UPPKB akan ditutup sementara dan dialihfungsikan menjadi rest area mulai tanggal 20 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 3 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

“Sebanyak 49 UPPKB yang akan ditutup sementara sejalan dengan amanah Surat Keputusan Bersama yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah tertentu. Untuk itu, UPPKB yang terkena dampak pembatasan ini akan dialihfungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi masyarakat mulai tanggal 20 Desember 2024 jam 00.00 waktu setempat sampai tanggal 3 Januari jam 24.00 waktu setempat, sedangkan bagi UPPKB yang berada selain di wilayah tersebut, tetap beroperasi sebagaimana mestinya,” jelas Toni dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis (12/12).

Dilansir dephub, berikut daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara :

A. Provinsi Sumatera Utara:

  1. UPPKB Aek Batu;
  2. UPPKB Jembatan Merah;
  3. UPPKB Dolok Estate Lima Puluh;
  4. UPPKB Sibolangit;
  5. UPPKB Mambang Muda; dan
  6. Dolok Parmonangan.

B. Provinsi Jambi:

  1. UPPKB Jambi Merlung;
  2. UPPKB Pelawan; dan
  3. UPPKB Muara Tembesi.

C. Provinsi Sumatera Selatan:

  1. UPPKB Merapi;
  2. UPPKB Talang Kelapa; dan
  3. UPPKB Kertapati.

D. Provinsi Lampung: UPPKB Way Urang.

E. Provinsi Banten:

  1. UPPKB Cikande;
  2. UPPKB Cimanuk.

F. Provinsi Jawa Barat:

  1. UPPKB Gentong;
  2. UPPKB Tomo;
  3. UPPKB Balonggandu;
  4. UPPKB Kemang;
  5. UPPKB Losarang; dan
  6. UPPKB Cibaragalan.

G. Provinsi Jawa Tengah:

  1. UPPKB Wanareja;
  2. UPPKB Ajibarang;
  3. UPPKB Subah;
  4. UPPKB Klepu;
  5. UPPKB Sarang;
  6. UPPKB Tanjung;
  7. UPPKB Toyogo;
  8. UPPKB Selogiri;
  9. UPPKB Salam; dan
  10. UPPKB Pringsurat.

H. Provinsi DI. Yogyakarta:

  1. UPPKB Kalitirto;
  2. UPPKB Kulwaru; dan
  3. UPPKB Taman Martani.

I. Provinsi Jawa Timur:

  1. UPPKB Trosobo;
  2. UPPKB Singosari;
  3. UPPKB Trowulan;
  4. UPPKB Guyangan;
  5. UPPKB Baureno;
  6. UPKKB Pojok;
  7. UPPKB Rejoso;
  8. UPPKB Talun;
  9. UPPKB Widodaren;
  10. UPPKB Widang;
  11. UPPKB Watudodol;
  12. UPPKB Sedarum;
  13. UPPKB Kalibaru Manis; dan
  14. UPPKB Klakah.

J. Provinsi Bali, UPPKB Cekik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *