Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada 11 hingga 12 Maret 2024

Dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang berlangsung dari 11 hingga 12 Maret 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan.

Hal ini disampaikan langsung oleh akun resmi Instagram @dishubdkijakarta pada unggahan tiga hari lalu. “ #TemanDishub, sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN.
Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis akun @dishubdkijakarta sebagai keterangan.

Menurut keterangan gambar, keputusan tersebut berdasarkan:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
  • Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatalan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *