Modifikasi merupakan hal yang sering dilakukan oleh pencinta otomotif, baik mobil atau motor. Tentu mobil yang diasuransikan tidak bisa dimodifikasi secara sembarangan, karena salah satu risikonya adalah asuransi menolak klaim jika terjadi hal tidak diinginkan.
Modifikasi mobil bisa mengubah tampilan hingga performa mobil dan menyebabkan perusahaan asuransi menolak klaim jika terjadi risiko kecelakaan karena modifikasi tersebut. Agar modifikasi mobil tidak menyebabkan asuransi hangus, penting untuk memahami caranya.
Roojai selaku penyedia asuransi online yang telah berizin resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbagi tips modifikasi mobil tanpa mengorbankan manfaat asuransi.
Konsultasi dan lapor dulu pada pihak asuransi
Anda harus berkonsultasi terlebih dahulu pada pihak asuransi sebelum melakukan modifikasi. Hal ini penting dilakukan, bahkan jika Anda hanya menambah aksesori kecil, seperti memasang kaca film.
Pasalnya, jika mobil rusak karena modifikasi yang belum dikonsultasikan pada pihak asuransi, maka bisa membuat pengajuan klaim rentan ditolak.
Berkonsultasi dan melapor pihak asuransi dilakukan agar mereka mengetahui di awal jika penambahan aksesori mobil menyebabkan profil risiko atau tidak.
Memahami pasal-pasalnya
Dalam pasal Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), terdapat beberapa rujukan yang penting dipahami mengenai modifikasi mobil. Berikut ini beberapa isi pasal terkait:
Pasal pengecualian
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
Pasal tentang perubahan risiko
- Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
- Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
Lapor Pihak Asuransi
Jika sudah mempelajari hasil laporannya, maka pihak asuransi akan menentukan perubahan tingkat risiko yang disebabkan tindakan modifikasi mobil.
Jika risikonya dinilai lebih tinggi, maka asuransi bisa menyetujui aksi modifikasi dengan revisi terhadap suku premi lebih tinggi, atau bahkan meminta nasabah untuk tidak melakukannya. Itu tertuang dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2.

